Uraian Ringkas Perusahaan

  • Tentang
  • Uraian Ringkas Perusahaan
Tentang

Uraian Ringkas Perusahaan

Perumdam Tirta Senentang merupakan satu-satunya Perusahaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang bergerak dibidang jasa pelayanan air bersih untuk masyarakat Kota Sintang. PERUMDAM mulai dibangun Tahun 1975 dan dioperasikan Tahun 1979 dengan kapasitas 20 l/dt, namun belum menggunakan sebutan PDAM.

 

Pelaksanaan pembangunan dan operasional dilaksanakan oleh PPSAB (Proyek Pembangunan Sarana Air Bersih) dengan nama BPAM (Badan Pengelola Air Minum) dibawah Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Selanjutnya Proyek ini diserahkan oleh Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tingkat II Sintang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 639/KPTS 1988 Tanggal 8 Desember 1988, dan Berita Acara Penyerahan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sintang No. 690/7133.B/PPSAB Tanggal 15 Desember 1988. Dengan demikian proyek ini berubah menjadi PDAM Kabupaten Sintang dan dioperasikan Tanggal 2 Januari 1989.

 

Pada tahun 2007 terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Sintang sehingga terbentuk Kabupaten Melawi. Konsekuensinya Perumdam Kabupaten Sintang juga terpecah, dengan demikian sebagian aset, cakupan layanan dan jaringan PDAM Kabupaten Sintang berada di wilayah Kabupaten Melawi, untuk itu maka aset tersebut diserahkan dan dikelola oleh PDAM Kabupaten Melawi.

 

Tujuan usaha Perumdam Tirta Senentang adalah mengusahakan penyediaan air dan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas layak minum. Kegiatan usaha terbagi menjadi beberapa hal, yaitu:

 

  • Memanfaatkan air baku yang sesuai standar kesehatan dan menjadi sumber air untuk diproduksi;
  • Mengolah air sesuai standar baku kualitas air;
  • Mendistribusikan air olahan kepada masyarakat pengguna.

 

Untuk meningkatkan pengelolaan Perumdam agar lebih baik, Pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 9 Tahun 2008 tanggal 1 Desember 2008 tentang Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang yang memuat tentang aturan pengelolaan PDAM sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan prinsip good corporate governance.

 

Pada tanggal 27 November 2019, bentuk perusahaan telah berubah sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang. Demikian pula untuk Nama, logo dan stempel perusahaan berdasarkan Peraturan KPM Nomor 1 Tahun 2019, maka PDAM Tirta Senentang Kabupaten Sintang berganti nama menjadi PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SENENTANG KABUPATEN SINTANG atau disingka Perumdam Tirta Senentang Kabupaten Sintang.

 

Selanjutnya Pada Tahun 2019, Perumdam telah menyiapkan Corporate Plan untuk periode 2020-2024, sehingga dalam Corporate Plan tersebut telah dirumuskan visi dan misi PERUMDAM, yang telah menyesuaikan pada perkembangan jaman yang bersifat tata kelola perusahaan yang baik(good corporate governance), berwawasan lingkungan dan berkelanjutan (sustainable), dengan tetap bersinergi pada Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Sintang. Untuk itu maka Visi Perumdam Tirta Senentang dinyatakan sebagai berikut.

 

“Penyedia air minum dengan kualitas, kuantitas dan kontinuitas sesuai standar dengan prinsip keterjangkauan, keadilan, pelayanan baik dan akuntabel serta berwawasan lingkungan yang keberlanjutan”

 

Pernyataan visi tersebut dapat dijabarkan:

 

Kualitas, kuantitas dan kontinuitas sesuai standar, adalah air yang terdistribusi kepada masyarakat mempunyai kualitas yang memenuhi persyaratan dari Menteri Kesehatan, dengan kuantitas dan kontinu sesuai dengan kemampuan jaringan dan instalasi yang dimiliki perusahaan.

 

Prinsip keterjangkauan, keadilan, pelayanan baik dan akuntabel, adalah keadaan air yang terdistribusi terjangkau secara teknis dan terjangkau secara ekonomis yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, semua lapisan masyarakat dapat mengaksesnya secara adil, dengan pelayanan maksimal dari perusahaan namun dengan tetap memperhatikan prinsip ekonomi perusahaan yang akuntabel dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

 

Berwawasan lingkungan yang keberlanjutan, artinya adalah eksploitasi sumber air dan pembangunan jaringan dan instalasi harus mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menyelaraskan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya atau dalam kata lain pemenuhan kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan.

 

Selanjutnya untuk misi Perumdam Tirta Senentang yaitu:

 

  1. Memberikan pelayanan air minum yang baik kepada masyarakat Kabupaten Sintang dengan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas yang memenuhi persyaratan dan sesuai standar.
  2. Menjalankan perusahaan dengan prinsip menyeluruh, adil dan terjangkau bagi masyarakat.
  3. Mengoptimalkan aset untuk hasil yang maksimal dan mengembangkan jaringan untuk memperluas cakupan layanan.
  4. Peningkatan dan pembinaan kualitas sumber daya manusia/karyawan secara kontinu dan terarah.
  5. Mengelola   perusahaan   dengan   menerapkan   prinsip   kewajaran,   transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas sebagai bentuk pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
  6. Melaksanakan seluruh aktivitas perusahaan dengan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  7. Mengembangkan air yang siap minum secara bertahap dan melakukan diversifikasi usaha.
  8. Pendapatan perusahaan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sintang.

 

 

 

Tujuan dan Fungsi Perusahaan

 

Tujuan didirikannya Perumdam Tirta Senentang adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan Kabupaten Sintang dan pembangunan ekonomi nasional umumnya, yaitu meningkatkan kesehatan dan memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat Kabupaten Sintang.

 

Fungsi Perumdam Tirta Senentang adalah mengusahakan penyediaan air untuk kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sintang dan sekitarnya. Dalam menjalankan fungsi tersebut, kegiatan perusahaan meliputi:

 

  • Mengolah air dari sumber air baku agar dapat diproduksi sesuai standar kualitas dan mendistribusikan kepada pelanggan;
  • Membangun jaringan distribusi untuk mengoptimalkan distribusi air kepada masyarakat calon pengguna di wilayah layanan;
  • Melakukan pemeliharaan sumber air baku, instalasi pengolahan, jaringan transmisi dan distribusi untuk meningkatkan performa pendistribusian air kepada pelanggan agar memenuhi syarat dan standar kualitas air dan menekan kebocoran/kehilangan air.

 

 

 

Struktur Organisasi Perusahaan

 

Struktur organisasi Perumdam Tirta Senentang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 47 Tahun 1988 tentang susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang yang antara lain menetapkan bahwa Perumdam Tirta Senentang dipimpin oleh seorang Direktur yang membawahi 2 (dua) Kepala Bagian, yaitu Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan dan Kepala Bagian Teknik.

 

Masing-masing bagian terdiri dari beberapa seksi, yaitu:

 

  1. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan, terdiri dari 4 (empat) seksi, yaitu:
  2. Seksi Pembukuan;
  3. Seksi Pelayanan Langganan;
  4. Seksi Administrasi dan Umum; dan
  5. Seksi Penagihan.
  6. Bagian Teknik, terdiri dari 4 (empat) seksi, yaitu:
  7. Seksi Produksi;
  8. Seksi Distribusi;
  9. Seksi Perencanaan; dan
  10. Seksi Teknik.

 

Untuk jabatan direktur dan kepala-kepala bagian saat ini dilaksanakan, dijabat oleh:

 

  • Direktur                                                                    : Dr. Jane E. Wuysang, MT
  • Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan        : Alfaiza Saputri, SE
  • Kepala Bagian Teknik                                              : Rahman Putra, SE

 

Untuk memantau dan mengevaluasi kegiatan Perumdam Tirta Senentang, maka telah ada Dewan Pengawas (2020-2023) yaitu Helmi, S. Sos, M. Si.

 

Adapun jumlah Dewan Pengawas yang dipilih berjumlah 1 (satu) orang, sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang tentang jumlah anggota Dewan Pengawas pada Pasal 41 ayat (2), maka jumlah anggota Dewan Pengawas terpilih berjumlah 1 (satu) orang sesuai dengan jumlah direksi saat ini yaitu 1 (satu) orang.

 

Pegawai Perumdam Tirta Senentang per tahun buku 2019 berjumlah 60 orang yang terdiri dari 46 pegawai tetap dan 14 pegawai kontrak. Komposisi pegawai berdasarkan tingkat pendidikan adalah sebagai berikut.