Profil PPID
Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID
Pengarah:
- Memberikan arahan mengenai pelaksanaan kegiatan pemberian layanan informasi publik.
- Melakukan fungsi pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan. Keterbukaan Informasi Publik serta mengajukan usulan kebijakan dan perencanaan program layanan informasi publik.
- Mengesahkan dan menetapkan jenis-jenis informasi.
Penanggungjawab:
-
Bertanggungjawab dalam memberikan arahan dalam hal perencanaan informasi.
- Bertanggungjawab terhadap pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi dan seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.
Ketua, Sekretaris dan Anggota Pelaksana:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
- Melakukan uji konsekuesi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik;
- Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi; dan
- Melakukan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan sengketa informasi.