Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau Merupakan Badan Usaha milik Pemerintah Kabupaten Sanggau yang didirikan berdasarkan peraturan daerah kabupaten Daerah Tingkat II Sanggau Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum, yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2008 yang memutuskan perubahan nomenklatur menjadi Perusahaan Daerah Air minum (PDAM) Tirta Pancur Aji. Bentuk Badan hukum PDAM Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau adalah Perusahaan Daerah, Sehingga Belum Sesuai dengan pasar 6 ayat (3.a) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang menyebutkan bahwa BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah. Hal tersebut disebabkan belum adanya petunjuk teknis atau kententuan / penjabaran lebih lanjut atas PP Nomor 54 Tahun 2017. Atas permasalahan tersebut, kami sarankan kepada direktur PDAM Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau agar berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Kementrian Dalam Negeri untuk mengimplementasikan PP Tahun 2017 terutama terkait perubahan bentuk badan hukum PDAM.