PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Diharapkan dengan keberadaan PPID maka masyarakat pengakses informasi dapat lebih mudah dilayani melalui satu pintu.
Untuk itu PPID Perumdam Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan dan pendistribusian air bersih, menyediakan layanan informasi publik berupa aplikasi website yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik. Melalui PPID Perumdam Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau,diharapkan implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata dapat terpenuhi.